Tulisan ini saya buat untuk catatan saya pribadi sih sebenarnya. Sukur-sukur kalau bermanfaat juga untuk teman blogger yang lain. Karena saya sering bingung saat mengurus pajak dan tiba-tiba membutuhkan catatan mengenai pajak.
PENGENAAN PAJAK ATAS PENGELOLAAN DANA DARI APBN DAN ATAU APBD
1. BELANJA PEGAWAI
A. Penghasilan rutin (Gaji)
- Penghasilan Netto disetahunkan-PTKP dikalikan tarif PPh Pasal 17 KUP
- Batas PTKP minimum untuk diri WP Rp. 1.320.000,- per bulan atau Rp. 15.840.000,- per tahun
- Kode MAP/KJS 411121/100 SSP atas nama Bendahara
- Disetor paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya
- Dilaporkan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya
B. Penghasilan Non Rutin (Honor)
1. PNS
- Golongan III a ke atas dipotong PPh pasal 21 final 15 % (golongan II d ke bawah dikecualikan dari pemotongan)
- Kode MAP/KJS 411121/402 SSP atas nama Bendahara
- Disetor paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya
- Dilaporkan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya
2. Non PNS
2. BELANJA BARANG
- Dipotong PPh pasal 21 sebesar tarif Pasal 17 KUP (5 % bagi yang ber-NPWP dan 6 % bagi yang non-NPWP)
- Kode MAP/KJS 411121/100 SSP atas nama Bendahara
- Disetor paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya
- Dilaporkan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya
A. PPh Pasal 22
- batasan belanja lebih dari Rp 2.000.000,- (PMK No-154/2010) khusus untuk bendahara BOS dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22
- tarif 1.5 % x harga (tidak termasuk PPN) jika non NPWP 3 %
- kode MAP/KJS 411122/900 SSP atas nama Rekanan
- Disetor paling lambat pada hari yang sama saat pembayaran
- Dilaporkan paling lambat tanggal 14 bulan berikutnya
B. PPN
- batasan belanja lebih dari Rp. 1.000.000,-
- tarif 10% x harga (tidak termasuk PPN)
- Kode MAP/JKS 411211/900 SSP atas nama Rekanan
- Disetor paling lambat tanggal 7 bulan berikutnya
- Dilaporkan paling lambat tanggal 14 bulan berikutnya
3. BELANJA JASA
A. Balanja Jasa selain Konstruksi
1. PPh Pasal 23
- Tarif 2% x harga (tidak termasuk PPN) jika non-NPWP 4%
- Kode MAP/JKS 411124/104 SSP atas nama Bendahara
- Disetor paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya
- Dilaporkan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya
2. PPN
- Jika di atas Rp. 1.000.000,- dipungut PPN 10% x harga (tidak termasuk PPN)
- Kode MAP/KJS 411211/900 SSP atas namanya Rekanan
- Disetor paling lambat tanggal 7 bulan berikutnya
- Dilaporkan paling lambat tanggal 14 bulan berikutnya
B. Belanja Jasa Konstruksi
1. PPh Pasal 4 ayat 2
- Pelaksana konstruksi:
2 % x harga (tidak termasuk PPN) jika klasifikasi kecil
3 % x harga (tidak termasuk PPN) jika klasifikasi menengah ke atas
4 % x harga (tidak termasuk PPN) jika tidak memiliki klasifikasi
- Perencanaan dan Pengawasan
4 % x harga (tidak termasuk PPN) jika memiliki klasifikasi
6 % x harga (tidak termasuk PPN) jika tidak memiliki klasifikasi
- Kode MAP/KJS 411128/409 SSP atas nama Bendahara
- Disetor paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya
- Dilaporkan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya
2. PPN
- Jika di atas Rp. 1.000.000,- dipungut PPN 10% x harga (tidak termasuk PPN)
- Kode MAP/KJS 411211/900 SSP atas nama Rekanan
- Disetor paling lambat tanggal 7 bulan berikutnya
- Dilaporkan paling lambat tanggal 14 bulan berikutnya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar