Tanggal 1 Juli 2015 ini, bagi wajib pajak pasti mengetahui bahwa penerbitan faktur dilakukan secara elektronik atau lebih dikenal sebagai e-Faktur. Saya merupakan salah satu dari sebagian banyak wajib pajak satu yang ikut dibuat "repot" dengan perubahan ini. Yah, siapa sih yang tidak shock dengan adanya suatu perubahan? Perubahan dari pembuatan/penerbitan faktur secara manual dan kini berganti menjadi elektronik dan menggunakan fasilitas jaringan internet memaksa kita sedikit melek teknologi. Karena harus berakrab-akrab dengan komputer dan internet itu tadi. Proses awal kita dapat menerbitkan e-Faktur adalah dengan meminta tanda tangan elektronik ( sertifikat elektronik ). Dan sempat membuat heboh, karena konon katanya sertifikat elektronik ini harus diurus paling lambat tanggal 30Juni 2015. Waduh, tinggal sehari lagi nih. Begitu pikir saya waktu itu. Lalu, apa jadinya jika saya terlambat mengurus sampai setelah tanggal yang ditetapkan tersebut. Saya iseng ...