Selasa, 30 Juni 2015

e-Faktur bagian 1

Tanggal 1 Juli 2015 ini, bagi wajib pajak pasti mengetahui bahwa penerbitan faktur dilakukan secara elektronik atau lebih dikenal sebagai e-Faktur. Saya merupakan salah satu dari sebagian banyak wajib pajak satu yang ikut dibuat "repot" dengan perubahan ini. Yah, siapa sih yang tidak shock dengan adanya suatu perubahan? 

Perubahan dari pembuatan/penerbitan faktur secara manual dan kini berganti menjadi elektronik dan menggunakan fasilitas jaringan internet memaksa kita sedikit melek teknologi. Karena harus berakrab-akrab dengan komputer dan internet itu tadi. 

Proses awal kita dapat menerbitkan e-Faktur adalah dengan meminta tanda tangan elektronik (sertifikat elektronik). Dan sempat membuat heboh, karena konon katanya sertifikat elektronik ini harus diurus paling lambat tanggal 30Juni 2015. Waduh, tinggal sehari lagi nih. Begitu pikir saya waktu itu. Lalu, apa jadinya jika saya terlambat mengurus sampai setelah tanggal yang ditetapkan tersebut.

Saya iseng bertanya pada petugas pajak. Dan jawabannya membuat saya lega. Jadi begini, pengurusan sertifikat elektronik itu memang harus dilakukan sampai dengan paling lambat tanggal 30 Juni 2015. Tetapi, bukan karena setelah tanggal tersebut tidak dapat diurus dan diproses. Tanggal itu seolah-olah menjadi penentu, karena mulai tanggal 1 Juli 2015 setiap PKP yang tentunya menerbitkan faktur dalam transaksinya harus menggunakan e-faktur. 

Setelah tanggal 30 Juni, bagi PKP yang belum mendapatkan sertifikat elektronik masih dapat mengurusnya. Jangan kuatir. Hanya saja, masalah yang akan timbul adalah jika setelah tanggal 1 Juli 2015, PKP belum memiliki sertifikat elektronik maka tentu saja PKP tersebut tidak dapat menerbitkan faktur, karena sertifikat elektronik itu diperlukan untuk membuat e-faktur. Dan yang harus diingat adalah mulai tanggal 1 Juli 2015, PKP harus menerbitkan faktur secara elektronik. Iya, harus! :)

3 komentar:

  1. Ikut nyimak ceritanya :) siapa tau bisa jadi bekal di kemudian hari.
    Salam kenal ya, saya sudah follow blognya, ditunggu folbekannya ya ^^

    www.noniq.co

    BalasHapus
    Balasan
    1. Makasih kunjungannya Noniq, sudah ku folbek yaa. ^_^

      Hapus
  2. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus